Senin, 27 Juni 2011

Sistem E-proc Mencegah Korupsi

Sistem lelang elektronik atau dikenal E-proc tentang pengadaan barang dan jasa dipandang sebagai salah satu upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance), termasuk mencegah praktik KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Sebab, semua proses lelang elektronik yang sudah mulai diterapkan sejumlah SKPD di Kaltim ini dilakukan dengan terbuka atau transparans.

“Banyak keuntungan dengan penerapan sistem E-proc ini. Antara lain pemerintah bisa melakukan penghematan atau efisiensi anggaran, termasuk menghindari terjadinya tekan menekan antara penyedia proyek dengan pengusaha rekanan,” ucap Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Jauhar Efendi dalam dialog interaktif bertajuk ‘Pencegahan Korupsi di Kaltim’ melalui RRI Samarinda, Senin (20/12).

Jauhar adalah satu dari dua narasumber dalam dialog yang dipandu langsung oleh penyiar sekaligus Kepala Stasiun RRI Samarinda, Hendro Prasetyo. Narasumber lainnya adalah Kepala Inspektorat Provinsi (Itprov) Kaltim, Syahruddin. Dialog interaktif selama satu jam mulai pukul 16.00 wita itu terselenggara atas kerjasama Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kaltim dengan RRI Samarinda

Menurut Jauhar, Dinas Kominfo sendiri sebagai bagian yang menangani sistem lelang elektronik ini sudah melaksanakannya. “Alhamdulillah sudah berjalan baik. Bahkan, salah satu UPTD di Kaltim, yakni manajemen RS KD (Kanujoso Djatiwibowo) Balikpapan, misalnya, merasa terkesan dengan penerapan sistem lelang elektronik ini. Mereka mengaku bisa bekerja tenang karena uang proyek milyaran rupiah tetap terkawal dengan baik dan aman,” urainya.

Di bagian lain menjawab pertanyaan Zainal Abdidin, satu dari sejumlah warga Samarinda, Jauhar kurang sependapat kalau penerapan sistem E-proc ini sangat merugikan pengusaha lokal. Sebab, sekarang sudah masuk era persaingan bebas (global). Artinya, bukan hanya pengusaha atau rekanan luar saja yang bisa mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di Kaltim, tapi sebaliknya para rekanan Kaltim pun bisa bersaing mengikuti tender yang sama di luar daerah di seluruh Indonesia.

Jauhar berharap pengusaha rekanan di Kaltim tak perlu khawatir yang berlebihan menghadapi sistem lelang elektronik ini. Sebab, Dinas Kominfo sendiri terus berupaya membenahi infrastruktur dengan meningkatkan kualitas jaringan TI (teknologi informasi) yang dimiliki, termasuk berupaya meningkatkan pengetahuan para rekanan smelalui pelatihan. Upaya ini harus dilakukan karena penerapan sistem E-proc ini wajib dilaksanakan pada 2012 di seluruh Indonesia.

Sementara Syahruddin mengungkap hal senada. Ia menyebut, tugas Itprov sendiri sebenarnya lebih mengutamakan kepada pencegahan ketimbang pemeriksaan terhadap semua SKPD yang mengelola keuangan daerah (APBD). Menurut dia, penerapan sistem E-proc ini, misalnya, menjadi salah satu kontrol yang kuat untuk menghindari terjadinya kontak agar tak ada saling mempengaruhi antara si pemberi proyek dengan pengusaha rekanan.

“Sekarang ini semua orang (rekanan) sudah bisa masuk sistem E-proc. Artinya, pasar lelang proyek pengadaan barang dan jasa ini sudah terbuka. Saya kira, penerapan sistem lelang elektronik ini sangat tepat sebagai salah satu upaya mencegah praktik korupsi. Sebab, sesuai hasil survey yang saya dapatkan, 80 persen kebocoran keuangan negara/daerah bersumber dari pengadaan barang dan jasa ini,” ujarnya seraya menimpali tugas Itprov Kaltim ke depan adalah sedini mungkin berupaya mengurangi kebocoran-kebocoran seperti itu.

sumber : http://www.jauharefendi.web.id/sistem-e-proc-mencegah-korupsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar