Meski kampanye antipembajakan peranti lunak (software) terus digaungkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah, ternyata angka pembajakan di Indonesia justru makin meningkat.
Berdasarkan riset “Studi Pembajakan Software Global 2010” yang dilakukan Business Software Alliance (BSA) dan IDC, sebanyak 87% dari program yang diinstalasi pada PC di tanah air bersifat ilegal alias dipasang tanpa lisensi.
Dari segi finansial pun, kerugian yang diderita para pengembang peranti lunak mengalami lonjakan. Gara-gara peranti lunak bajakan, mereka kehilangan pemasukan sekitar US$1,32 miliar – rekor tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai komparasi, pada tahun 2009, sebanyak 86% program yang diinstalasi pada PC di Indonesia diperoleh secara ilegal, dengan nilai mencapai US$886 juta. Sementara itu, pada tahun 2003, kerugian yang dirasakan “hanya” sebesar US$157 juta.
"Hasil studi BSA ini menunjukan perlunya upaya pemberantasan pembajakan software dengan lebih agresif. Ini jelas menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk menurunkan tingkat pembajakan software di Indonesia,” ujar Donny Sheyoputra (Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia) dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.
Ia sangat menyesalkan tingginya angka pembajakan di tanah air. Padahal, sebuah studi lain menunjukkan, jika tingkat pembajakan menurun, negara bisa merasakan keuntungan melalui peningkatan aktivitas ekonomi, lapangan kerja, dan penerimaan pajak.
Bagaimanapun, Donny tetap mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam memerangi pembajakan peranti lunak. Misalnya, ketika membuka Konvensi HKI dalam memperingati hari HKI sedunia pada 26 April 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan dengan jelas bahwa HKI harus dilindungi dan setiap pelanggaran harus diberantas.
Hal inilah yang dijadikan pijakan BSA dalam menggandeng pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi mengenai pemberantasan pembajakan.
Sumber : www.infokomputer.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar