Meski kampanye antipembajakan peranti lunak (software) terus digaungkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pemerintah, ternyata angka pembajakan di Indonesia justru makin meningkat.
Berdasarkan  riset “Studi Pembajakan Software Global 2010” yang dilakukan Business  Software Alliance (BSA) dan IDC, sebanyak 87% dari program yang  diinstalasi pada PC di tanah air bersifat ilegal alias dipasang tanpa  lisensi. 
Dari  segi finansial pun, kerugian yang diderita para pengembang peranti  lunak mengalami lonjakan. Gara-gara peranti lunak bajakan, mereka  kehilangan pemasukan sekitar US$1,32 miliar – rekor tertinggi dibanding  tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai komparasi, pada tahun 2009, sebanyak 86% program yang diinstalasi pada PC di Indonesia diperoleh secara ilegal, dengan nilai mencapai US$886 juta. Sementara itu, pada tahun 2003, kerugian yang dirasakan “hanya” sebesar US$157 juta.
"Hasil studi BSA ini menunjukan perlunya upaya pemberantasan pembajakan software dengan lebih agresif. Ini jelas menunjukkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk menurunkan tingkat pembajakan software di Indonesia,” ujar Donny Sheyoputra (Kepala Perwakilan dan Juru Bicara BSA Indonesia) dalam konferensi pers di Jakarta, pekan lalu.
Ia  sangat menyesalkan tingginya angka pembajakan di tanah air. Padahal,  sebuah studi lain menunjukkan, jika tingkat pembajakan menurun, negara  bisa merasakan keuntungan melalui peningkatan aktivitas ekonomi, lapangan kerja, dan penerimaan pajak.
Bagaimanapun, Donny tetap mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam memerangi pembajakan peranti lunak. Misalnya, ketika  membuka Konvensi HKI dalam memperingati hari HKI sedunia pada 26 April  2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan dengan jelas bahwa  HKI harus dilindungi dan setiap pelanggaran harus diberantas.
Hal  inilah yang dijadikan pijakan BSA dalam menggandeng pihak kepolisian  dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi mengenai pemberantasan  pembajakan.
Sumber : www.infokomputer.com 

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar