Sistem lelang elektronik atau dikenal  E-proc tentang pengadaan barang dan jasa  dipandang sebagai  salah satu upaya  menciptakan pemerintahan  yang baik dan bersih (clean and good governance),   termasuk  mencegah praktik KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme).   Sebab,  semua proses  lelang elektronik  yang  sudah mulai diterapkan  sejumlah SKPD di Kaltim ini dilakukan dengan  terbuka atau transparans.
“Banyak keuntungan  dengan penerapan sistem E-proc  ini.  Antara lain pemerintah bisa melakukan  penghematan atau efisiensi  anggaran,  termasuk  menghindari   terjadinya tekan menekan antara  penyedia proyek dengan pengusaha rekanan,”  ucap  Kepala Dinas Kominfo  Kaltim, Jauhar Efendi dalam dialog interaktif bertajuk ‘Pencegahan Korupsi di Kaltim’  melalui RRI Samarinda,  Senin (20/12).
Jauhar adalah satu  dari dua narasumber   dalam dialog  yang dipandu langsung oleh penyiar sekaligus Kepala  Stasiun RRI Samarinda, Hendro Prasetyo. Narasumber lainnya  adalah  Kepala Inspektorat Provinsi (Itprov) Kaltim, Syahruddin.   Dialog  interaktif  selama  satu jam mulai pukul 16.00 wita itu terselenggara  atas  kerjasama  Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kaltim  dengan  RRI Samarinda
Menurut Jauhar,  Dinas Kominfo  sendiri  sebagai bagian yang menangani sistem lelang elektronik ini sudah  melaksanakannya. “Alhamdulillah  sudah  berjalan  baik.  Bahkan,  salah  satu UPTD di Kaltim,  yakni manajemen RS KD (Kanujoso Djatiwibowo)   Balikpapan,  misalnya,  merasa  terkesan  dengan penerapan sistem lelang  elektronik  ini. Mereka mengaku bisa bekerja  tenang karena uang proyek  milyaran rupiah tetap  terkawal  dengan baik dan  aman,”  urainya.
Di bagian lain menjawab pertanyaan  Zainal Abdidin, satu dari sejumlah warga Samarinda,   Jauhar  kurang  sependapat kalau penerapan sistem E-proc  ini sangat  merugikan  pengusaha lokal.  Sebab,   sekarang sudah masuk era persaingan bebas  (global).  Artinya,  bukan hanya  pengusaha  atau rekanan luar saja yang  bisa mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di Kaltim,  tapi  sebaliknya para rekanan Kaltim pun bisa bersaing  mengikuti tender yang  sama di luar daerah di seluruh Indonesia.
Jauhar berharap  pengusaha rekanan di  Kaltim tak perlu khawatir yang berlebihan menghadapi sistem lelang   elektronik ini.  Sebab,  Dinas Kominfo sendiri  terus berupaya membenahi  infrastruktur dengan  meningkatkan kualitas  jaringan TI (teknologi  informasi) yang  dimiliki, termasuk  berupaya meningkatkan pengetahuan  para rekanan smelalui pelatihan.  Upaya ini harus dilakukan  karena   penerapan sistem E-proc ini wajib dilaksanakan pada 2012 di seluruh  Indonesia.
Sementara Syahruddin mengungkap  hal  senada.  Ia menyebut,  tugas  Itprov sendiri sebenarnya lebih  mengutamakan  kepada pencegahan ketimbang  pemeriksaan terhadap semua  SKPD yang mengelola  keuangan daerah (APBD).  Menurut dia,  penerapan  sistem E-proc  ini, misalnya,  menjadi  salah satu  kontrol yang kuat   untuk menghindari  terjadinya kontak agar tak ada saling mempengaruhi  antara si pemberi proyek dengan pengusaha rekanan.
“Sekarang  ini  semua orang (rekanan)  sudah bisa masuk sistem E-proc.    Artinya,  pasar  lelang proyek pengadaan barang dan jasa ini sudah  terbuka. Saya kira, penerapan sistem lelang elektronik ini sangat tepat  sebagai salah satu upaya mencegah praktik korupsi.   Sebab,  sesuai   hasil survey yang saya dapatkan, 80 persen kebocoran keuangan  negara/daerah bersumber dari pengadaan barang dan jasa ini,” ujarnya  seraya menimpali  tugas Itprov Kaltim ke depan adalah  sedini mungkin berupaya mengurangi kebocoran-kebocoran seperti itu.
sumber : http://www.jauharefendi.web.id/sistem-e-proc-mencegah-korupsi.html 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar